Kamis, 27 Oktober 2016
UJI KOMPETENSI 3 ESSAY (hal 66-67)
UJI KOMPETENSI 3 ( HAL. 66-67 ) BKS ESSAI
“ SISTEM PEMERINTAHAN”
1. Sebutkan 9 prinsip pokok yang mendasari penyusunan sistem pemerintahan negara Indonesia !
Jawaban :
a. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Cita Negara Hukum dan The Rule of Law
c. Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
d. Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan
e. Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Checks and Balances
f. Sistem Pemerintahan Presidensial
g. Persatuan dan Keragaman Paham Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial
h. Cita Masyarakat Madani
2. Sebutkan isi dekret Presiden 5 Juli 1959 !
Jawaban :
a. Pembubaran Badan Konstitunte
b. Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
c. Pembentukan MPRS dan DPAS
3. Sebutkan beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang terjadi pada periode 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966 !
Jawaban :
a. Pembubaran DPR hasil pemilu yang kemudian diganti oleh DPR Gotong Royong yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
b. Pembentukan MPRS yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
c. Penetapan Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup oleh MPRS
d. Membentuk front nasional melalui Tap Presiden No. 13 Tahun 1959
e. Lahirnya paham nasakom (nasionalis, agama dan komunis) yang memberi peluang bangkitnya PKI
4. Sebutkan ciri-ciri pokok sistem pemerintahan RI !
Jawaban :
a. Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas
b. Wilayah negara terdiri dari 34 provinsi
c. Bentuk pemerintahan Republik dengan sistem pemerintahan presidensial
d. Presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
5. Sebutkan beberapa perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945 !
Jawaban :
a. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1)
b. MPR terdiri dari DPR dan DPD (pasal 2)
c. Presiden dan wapres dipilih langsung oleh rakyat (pasal 6A)
d. Presiden memegang jabatan selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan (pasal 7)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar